Medan Berduka: Pria Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya Hingga Tewas di Kos

Kabar tragis datang dari Medan, Sumatera Utara, di mana seorang pria ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan aniaya pacarnya hingga tewas di sebuah rumah kos. Insiden aniaya pacarnya yang berujung maut ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, dan sontak membuat geger warga sekitar. Pelaku yang diketahui berinisial RA (28 tahun) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa aniaya pacarnya ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Medan Kota. Korban yang diketahui bernama SR (25 tahun) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh pemilik kos pada Minggu pagi, 11 Mei 2025. Pemilik kos yang curiga karena tidak melihat korban keluar kamar sejak Sabtu malam, mencoba memeriksa dan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Pemilik kos segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Medan Kota.

Tim Inafis Polrestabes Medan yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, kuat dugaan bahwa korban meninggal dunia akibat aniaya pacarnya, RA, yang terakhir kali terlihat bersama korban di kamar kos tersebut pada Sabtu malam.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan RA di sebuah lokasi persembunyian di luar Kota Medan pada Minggu sore, 11 Mei 2025. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers pada Senin, 12 Mei 2025, membenarkan adanya kasus aniaya pacarnya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Beliau menyatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Motif pelaku melakukan aniaya pacarnya ini diduga karena masalah asmara.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tragis ini. Pelaku telah kami amankan dan akan kami jerat dengan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” ujar Kompol Fathir Mustafa. Pihaknya juga akan melakukan visum terhadap jenazah korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. Kasus aniaya pacarnya ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan dalam hubungan.