Pembegal Sadis Berhasil Ditangkap Polisi di Medan, Teror Berakhir
Kabar menggembirakan datang dari Medan, Sumatera Utara, di mana seorang pembegal sadis yang selama ini meresahkan warga akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Penangkapan pelaku yang dikenal kejam dalam setiap aksinya ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah persembunyian di kawasan pinggiran kota Medan.
Identitas pembegal sadis tersebut diketahui bernama Roni (29 tahun), seorang residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Dalam setiap aksinya, Roni tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Sejumlah laporan korban pembegalan yang disertai kekerasan fisik telah diterima oleh pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir, dan ciri-ciri pelaku mengarah pada sosok Roni.
Penangkapan pembegal sadis ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan selama beberapa pekan terakhir. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan dari beberapa kasus pembegalan sebelumnya, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tim khusus kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Roni tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Budi Santoso, dalam konferensi pers pada Sabtu siang, menyampaikan apresiasinya kepada tim yang berhasil menangkap pelaku. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Medan. “Penangkapan pembegal sadis ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Budi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pembegalan dengan kekerasan di beberapa lokasi di Kota Medan. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembegal sadis ini. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara. Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat Medan yang selama ini merasa resah dengan aksi pelaku.