Pria Nunggak Pajak 60 Juta Mobilnya Disita di Medan

Seorang pria di Kota Medan harus menghadapi konsekuensi serius karena Nunggak Pajak kendaraan bermotornya hingga puluhan juta rupiah. Mobilnya disita oleh petugas gabungan dalam sebuah operasi penertiban. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik kendaraan untuk selalu patuh terhadap kewajiban pajak, demi kelancaran administrasi negara dan juga sebagai bentuk tanggung jawab warga negara. Penindakan terhadap individu yang Nunggak Pajak kendaraan merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan meningkatkan penerimaan daerah.

Insiden penyitaan ini terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di salah satu ruas jalan utama di pusat Kota Medan. Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan melakukan razia gabungan untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak dan melakukan pelanggaran lainnya. Dalam operasi tersebut, sebuah mobil mewah jenis SUV berwarna hitam dihentikan karena terindikasi memiliki tunggakan pajak yang fantastis.

Setelah dilakukan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem elektronik, petugas menemukan bahwa mobil tersebut memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai total Rp 60 juta. Pemilik kendaraan, yang identitasnya tidak disebutkan secara rinci namun diketahui adalah seorang pria berusia sekitar 40-an tahun, sempat mencoba bernegosiasi namun tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah. Karena jumlah tunggakan yang besar dan tidak adanya itikad baik untuk segera melunasi di tempat, petugas memutuskan untuk melakukan tindakan tegas.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Dispenda Provinsi Sumatera Utara, Bapak Herman, dalam keterangannya di lokasi penyitaan, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari program rutin untuk menertibkan kendaraan yang Nunggak Pajak. “Kami sudah memberikan peringatan berulang kali melalui berbagai saluran. Tindakan ini adalah upaya terakhir untuk memastikan kepatuhan wajib pajak,” tegas Bapak Herman. Mobil tersebut kemudian langsung diderek dan diamankan ke kantor Dispenda setempat untuk proses lebih lanjut. Pemilik diberikan kesempatan untuk segera melunasi tunggakannya agar mobil dapat diambil kembali. Kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa aparat tidak akan segan menindak tegas bagi siapa saja yang Nunggak Pajak dan mengabaikan kewajiban.