Polisi Segel Gudang Miras Ilegal di Medan: 3 Pria Ditangkap
Pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Di Medan, Unit Reskrim Polrestabes Medan berhasil Segel Gudang Miras ilegal yang beroperasi di sebuah ruko. Dalam operasi tersebut, tiga orang pria yang terlibat dalam produksi dan distribusi miras tanpa izin berhasil ditangkap. Keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah dampak buruk kesehatan akibat konsumsi miras oplosan.
Penggerebekan gudang miras ilegal ini dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Medan Amplas, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Warga mengeluhkan bau alkohol menyengat yang sering tercium dari ruko tersebut, serta adanya aktivitas pengangkutan barang yang tidak biasa pada malam hari. Berdasarkan laporan dan penyelidikan awal, tim kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan.
Saat tim Segel Gudang Miras tersebut, petugas mendapati tiga pria sedang sibuk mengemas minuman keras dalam botol-botol yang tidak memiliki label standar. Mereka adalah RM (40), pemilik sekaligus peracik, serta dua karyawannya, yakni AN (30) dan DW (25). Di dalam gudang, polisi menemukan ratusan botol miras siap edar, bahan baku alkohol industri, berbagai jenis perasa, serta alat-alat untuk meracik dan mengemas minuman. Diperkirakan, omzet dari penjualan miras ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jono Suprapto, menjelaskan bahwa miras ilegal yang diproduksi di gudang tersebut tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. “Kami telah Segel Gudang Miras ini dan mengamankan seluruh barang bukti serta ketiga pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan kesehatan dan Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegas Kombes Pol. Jono Suprapto dalam konferensi pers pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Keberhasilan operasi Segel Gudang Miras ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran miras ilegal di Medan dan sekitarnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan atau yang tidak berizin, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau penjualan minuman keras ilegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
