Kontroversi Penggunaan Fitur Live Streaming TikTok: Dampak Sosial dan Regulasi Baru

s. Namun, seiring dengan masifnya penggunaan fitur ini, berbagai kontroversi sosial dan etika mulai bermunculan, memaksa pemerintah dan platform untuk meninjau ulang regulasi yang ada. Fitur Live Streaming yang seharusnya menjadi wadah kreatif dan interaktif, kini kerap disalahgunakan untuk konten yang melanggar norma kesopanan, mengeksploitasi kerentanan, hingga memicu tindakan kriminal. Isu ini menjadi perdebatan hangat di kalangan akademisi, praktisi media sosial, dan para penegak hukum, menuntut adanya batasan yang jelas dan tegas agar ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab. Kontroversi seputar Fitur Live Streaming ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik.

Salah satu kasus yang paling mencolok dan menarik perhatian publik adalah fenomena “mandi lumpur” yang melibatkan eksploitasi lansia di platform tersebut pada awal tahun 2024. Konten yang bertujuan untuk meraup gift atau hadiah virtual ini menampilkan orang tua dalam kondisi memprihatinkan, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui surat resmi bernomor 034/KPAI/I/2024 tertanggal 20 Januari 2024, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir akun-akun yang terbukti melakukan eksploitasi. Fitur Live Streaming telah menjadi mata pencaharian instan, namun dengan mengorbankan martabat manusia, terutama kelompok rentan.

Dampak sosial dari penyalahgunaan live streaming ini sangat luas. Selain eksploitasi, munculnya tantangan ( challenge) berbahaya, penyebaran informasi hoaks secara cepat, hingga kasus penipuan online yang berkedok donasi palsu, menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mencatat adanya peningkatan signifikan laporan terkait kejahatan siber yang bersumber dari aktivitas live streaming. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 185 laporan kasus yang berkaitan langsung dengan konten yang disiarkan langsung, meningkat 35% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas kasus adalah penipuan investasi bodong berkedok giveaway dan penyebaran konten pornografi.

Menanggapi gelombang kontroversi ini, Kominfo akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru, yaitu Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik. Regulasi baru ini, yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025, secara spesifik memperketat sanksi bagi platform yang lalai dalam pengawasan konten live streaming, termasuk denda administratif yang besar hingga pemblokiran platform. Regulasi ini juga mewajibkan setiap platform menyediakan mekanisme pelaporan yang lebih mudah dan responsif dalam waktu maksimal 24 jam untuk konten yang melanggar hukum atau norma sosial. Pembaharuan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Fitur Live Streaming dapat digunakan secara bertanggung jawab dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat.