Oknum Satpam Kepergok Maling Motor di Medan

Seorang oknum satpam berinisial RS (42) kepergok maling motor di salah satu area parkir perkantoran di Medan. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas kepolisian setelah menerima laporan dari korban dan saksi mata di lokasi kejadian. Insiden ini menyoroti pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap pihak yang seharusnya menjaga keamanan, serta komitmen aparat dalam menindak setiap bentuk kejahatan.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.45 WIB. Korban, seorang karyawan swasta bernama Bapak Hendra (35), baru saja memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat di area parkir yang dijaga oleh RS. Beberapa saat kemudian, salah satu rekan kerja Bapak Hendra melihat RS sedang berusaha merusak kunci kontak sepeda motor korban. Curiga dengan gerak-gerik RS yang mencurigakan, saksi tersebut segera memberitahu Bapak Hendra dan secara bersamaan menghubungi pihak keamanan dan kepolisian.

Petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota yang tiba di lokasi segera mengamankan RS yang masih berada di dekat sepeda motor korban. Saat kepergok maling motor, RS sempat mencoba mengelak, namun barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak ditemukan di saku celananya. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di area parkir juga memperlihatkan dengan jelas aksi RS. “Pelaku ini memanfaatkan seragam dan posisinya untuk melancarkan aksinya. Untungnya, kesigapan saksi dan reaksi cepat kami mampu mencegah kerugian lebih lanjut,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rudi Hutapea, saat ditemui di Mapolsek pada Rabu pagi, 14 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS diduga baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di tempatnya bekerja. Motifnya sementara diketahui karena desakan ekonomi. Pihak kepolisian masih akan mendalami apakah RS merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor atau bertindak sendiri. Sepeda motor korban berhasil diamankan dan akan dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai.

Atas perbuatannya, RS akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kasus kepergok maling motor ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah menaruh kepercayaan penuh, bahkan kepada pihak yang seharusnya bertugas menjaga keamanan.

Theme: Overlay by Kaira